Apakah Mobil Kredit Ada Asuransinya?

Kabar Asuransi
3 min readJul 23, 2021
mobil kredit parkir

Beli mobil secara kredit merupakan solusi bagi sebagian orang untuk bisa memiliki kendaraan. Hadirnya perusahaan pembiayaan (leasing) memberikan kemudahan bagi orang yang ingin memiliki mobil.

Ketika memutuskan membeli kendaraan melalui leasing, timbul pertanyaan apakah kredit mobil harus asuransi?

Asuransi untuk Mobil Kredit

Bagi yang membeli mobil secara kredit, pihak leasing akan menambah paket asuransi ketika nasabah membeli kendaraan secara kredit. Hal tersebut tentu menambah rasa aman si pemilik kendaraan saat membawa kendaraan tersebut.

Ketika masa kredit kendaraan sudah berjalan, maka asuransi kendaraan juga aktif di dalamnya hingga pelunasan.

Berbeda dengan pembelian mobil secara lunas, asuransi kendaraan baru bisa dimiliki setelah mengeluarkan biaya terpisah. Dengan adanya asuransi, pemilik tidak perlu merasa khawatir bila mobil mengalami kecelakaan atau tidak sengaja tertabrak.

Perhatikan Polis yang Ditawarkan

Apa jenis asuransi yang pada mobil kredit? Biasanya, untuk mengejar angsuran murah biasanya jenis asuransinya dikombinasi, tahun pertamanya comprehensive, tahun berikutnya TLO.

Artinya, kamu akan mendapatkan gratis asuransi all risk tahun pertama sehingga biayanya lebih hemat.

Tapi yang harus diperhatikan jangan tergiur premi murah. Sebab, bisa jadi beban biaya asuransi tahun pertama itu diakumulasikan di tahun kedua masa kredit. Praktis, bayar asuransi di tahun kedua besarannya dua kali lipat.

Beban asuransi sebenarnya bisa lebih hemat bila pilih jenis asuransi Total Loss Only (TLO) ketimbang all risk. Perbandingan rate antara TLO dan all risk pun cukup jauh yaitu 0,8% untuk TLO dan 1,3–3% untuk all risk. Besaran rate sendiri dihitung dari nilai mobil.

Cara Klaim Asuransi Mobil yang Masih Kredit

Selain melindungi mobil dari risiko buruk yang mungkin terjadi, asuransi juga membantu menjaga kondisi keuangan tetap stabil, karena dapat mengurangi pengeluaran tak terduga akibat tabrakan, misalnya.

Meskipun masih dalam masa kredit namun tak menutup kemungkinan mobil tersebut bisa mengalami kerusakan akibat kecelakaan. Lalu, bagaimana cara klaim asuransi untuk mobil yang masih kredit?

Melaporkan Kejadian

Langkah pertama yang harus kamu lakukan yaitu melaporkan kejadian yang menimpa mobil. Lampirkan foto kerusakan mobil. Adapun laporan klaim harus dilakukan maksimal 5×24 jam, atau sesuai kebijakan perusahaan asuransi.

Selanjutnya, pihak perusahaan asuransi akan melakukan survei dan analisis terhadap klaim. Baru kemudian klaim akan dibayarkan atau mobil mendapatkan izin perbaikan ke bengkel.

Siapkan Dokumen

Pelaporan yang baik tentunya harus menyertakan juga dokumen lengkap seperti SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian jika kerusakan mobil lebih dari 70 persen, serta polis asuransi mobil. Ini diperlukan agar proses pengajuan klaim berjalan lancar dan segera diproses.

Kunjungi Bengkel Rekanan

Setiap asuransi mobil sudah bekerja sama dengan bengkel rekanan. Jika ingin cara klaim yang lebih mudah, kamu bisa mengunjungi bengkel rekanan saat ada kerusakan. Seluruh prosedur akan lebih mudah jika langsung melakukan perbaikan di bengkel rekanan.

Selanjutnya kamu hanya perlu menghubungi pihak asuransi. Mudah, bukan? Untuk itu, asuransi sangat penting artinya dalam mendukung mobilitas sehari-hari. Untuk itu, segera asuransikan mobilmu.

Carilah informasi mengenai asuransi mobil dengan berbagai layanan yang dapat diandalkan. Jika ternyata mobilmu belum dilengkapi asuransi, sebaiknya segera beli perlindungan ini. Mau tahu asuransi mobil apa yang paling tepat untukumu? Yuk, temukan di Lifepal!

--

--

Kabar Asuransi
0 Followers

Kabar asuransi — Dapatkan informasi seputar asuransi, cara beli asuransi, keuangan, bisnis dan investasi. Learn more -> https://lifepal.co.id/